Sekitar 5,5 Jam, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim 

Kamis 22-08-2024,17:25 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diperiksa terkait dugaan suap dana hibah APBD provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat (pokmas). 

BACA JUGA:KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

BACA JUGA:Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim telah selesai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 15.23 WIB. 

Sedangkan ia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Kurang lebih 5,5 jam ia di periksa. 

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

"Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi AGK, Didalami Soal Transaksi Aset

BACA JUGA:KPK Dalami ASN Kemenhub Soal Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA

Lebih lanjut, Kakak kandung Muhaimin Syarif (Cak Imin) enggan membeberkan kapasitasnya apakah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur atau sebagai Mendes PDTT. 

"Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu ketua dprd, bisa setelahnya, macem-macem,"pungkasnya. 

Terbaru, KPK menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi  Jawa Timur terkait kasus ini. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan ini. 

BACA JUGA:Cek Kondisi Kapal Bekas Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN

Kategori :