JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Melunak! Dasco Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya kepada wartawan.
Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.
"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucapnya.
Afifuddin juga mengungkapkan pentingnya konsultasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK sebelumnya.
BACA JUGA:Ahmad Sufmi Dasco Ungkap Peluang Akan Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024
"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," katanya.
Afifuddin menekankan komitmen KPU RI untuk mematuhi prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini," tandasnya.