Kaesang Ajukan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel untuk Maju di Pilkada 2024 Wilayah Jawa Tengah

Jumat 23-08-2024,10:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Milestone Sejarah Inklusi Keuangan di Indonesia, Jumlah AgenBRILink Tembus 1 Juta

BACA JUGA:Gobel Group Gandeng KAI Logistik Alihkan Transportasi Barang dari Truk ke Kereta Api, Dukung Panuh Green Logistic di Indonesia

Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.

Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujarnya.

BACA JUGA:Kebijakan Transfer Chelsea Membuat Maresca Mendobrak Tradisi Inti The Blues

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PT ASDP Bukan Hanya Soal Pembelian Kapal Bekas, KPK: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Menurutnya, ketiga surat tersebut diajukan oleh Kaesang tertanggal 20 Agustus.

"Betul (Kaesang ajukan 3 surat keterangan tersebut), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," ungkapnya.

Kategori :