JAKARTA, DISWAY.ID - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Setelah kami cek di kepaniteraan PN Jakarta Selatan memang betul ada permohonan tersebut (surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Kaesang Pangarep)," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut terdiri dari surat tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara perorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
"Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jaksel pada hari itu juga 20 Agustus karena sesuai dengan SOP terkait layanan surat keterangan yang dilayangkan oleh masyarakat memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Djuyamto mengatakan ketiga surat tersebut diajukan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng.
Permohonan dimasukkan 20 Agustus 2024," ujarnya.