JAKARTA, DISWAY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memerinci perihal laporan yang menyebut ada ratusan orang yang ditangkap polisi dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin.
Untuk itu, YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan ratusan demonstran yang saat ini ditahan di sejumlah kantor polisi.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Ada 159 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada 2024
BACA JUGA:3 Pembakar Mobil Patroli di Pospol Pejompongan Saat Demo Ditangkap, Polisi: Bukan Pelajar!
Penahanan dilakukan buntut kericuhan demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di gedung DPR RI, dan beberapa kota lainnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Untuk itu, YLBHI mendesak, satu, Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," kata Direktur YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
YLBHI juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum khususnya jajaran di tingkat Polda dan Polres. Isnur menuntut agar Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres, menjaga agar anak buahnya tidak melakukan represif atau kekerasan yang merupakan tindakan pidana.
Selain itu, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta membatalkan tindakan penyisiran massa aksi.
YLBHI juga mendesak agar Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah dan kerja di bawahnya, untuk memastikan proses advokasi bantuan hukum terbuka bagi demonstran. Sebab, dalam video yang dirilis YLBHI pagi ini, beberapa lembaga bantuan hukum dipersulit untuk mendampingi demonstran yang ditangkap.
BACA JUGA:KPAI Pantau Pelajar dan Upaya Perlindungan Anak dalam Demo Tolak RUU Pilkada
YLBHI mendesak Kepolisian memberikan akses pengobatan intensif bagi korban yang mengalami luka akibat kekerasan yang sekarang masih ditahan.
Selain kepada kepolisian, YLBHI juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.
Merespons hal itu, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada demonstran penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Tidak ada yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Komplek DPR, Kamis malam.
BACA JUGA:Beda Keterangan dengan Polisi, KPAI Sebut Ada 7 Pelajar Ditangkap saat Demo di DPR