Kacau, YLBHI Sebut Ada Oknum Polisi yang Minta Tebusan Rp3 Juta untuk Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR

Jumat 23-08-2024,14:10 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyebut ada sejumlah demonstran yang masih ditahan di sejumlah Polres terkait aksi di Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. 

Bahkan, salah satu peserta aksi demonstrasi yang ditahan polisi pengesahan Revisi UU Pilkada yang ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan diminta uang tebusan.

BACA JUGA:Presma UI Sambangi PMJ Cari Mahasiswa yang Tertangkap Saat Aksi di DPR RI

BACA JUGA:Ada Ratusan Demonstran yang Ditangkap, YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR

Adapun uang tebusan yang diduga diminta oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat tersebut sebesar Rp3 juta.

"Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!" tulis @yayasanlbhindonesia di Instagram, Jumat 23 Agustus 2024. 

Dalam rilisnya, data yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD hingga pukul 01.00 WIB, ada 105 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ada pula 27 orang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dan 3 orang lainnya yang masih berstatus anak-anak ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. 

"Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," tulisanya.

BACA JUGA:Massa Aksi DPR Rusak Sejumlah Fasilitas Umum, PMJ Cek Kebenaran

Untuk mengkonfirmasi hal ini, Disway.id telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi. Namun, hingga berita ini ditulis Syahduddi belum menanggapi. 

Sebelumnya, YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan ratusan demonstran yang saat ini ditahan di sejumlah kantor pol. polisi 

Penahanan dilakukan buntut kericuhan demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di gedung DPR RI, dan beberapa kota lainnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Untuk itu, YLBHI mendesak, satu, Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," kata Direktur YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024. 

YLBHI juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum khususnya jajaran di tingkat Polda dan Polres. Isnur menuntut agar Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres, menjaga agar anak buahnya tidak melakukan represif atau kekerasan yang merupakan tindakan pidana.

Kategori :