3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH

Senin 26-08-2024,16:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Venna Melinda Klarifikasi Soal Masih Berstatus Istri Ferry Irawan Walau Sudah Gugat Cerai

Dimas mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah bukti, di antarannya foto korban.

“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucapnya.

“Kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” lanjutnya.

Ronald Tanur Divonis BebasAnak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

BACA JUGA:Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Mudah dan Anti Ribet!

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 26 Agustus-1 September 2024, Banyak Film Seru!

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena  tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila

BACA JUGA:Senyum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Resmi Diusung PDIP di Pilgub Jateng 2024

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis.

Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Kategori :