JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka dugaan peretas server pulsa provider Smartfren dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial SH (28).
BACA JUGA:Begini Modus Pelecehan Anak Laki Dibawah Umur di Cengkareng, Pura-pura Beli Pulsa
BACA JUGA:Peretasan PDN Masih Diusut, Kabareskrim Akui Ransomware Tak Mudah Ditangani
Diungkapkannya, kasus itu bermula saat pelapor Asep Kusnaedi selalu Kuasa Hukum dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. pada tanggal 25 Juni - 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload.
"Yang dilakukan secara berturut - turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. SMARTFREN TELECOM, Tbk sebesar Rp350 juta, " katanya kepada awak media, Kamis 29 Agustus 2024.
Dijelaskannya, kasus itu diungkap dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yg terkait dugaan tindak pidana yg terjadi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap SH dalam perkara atau dugaan tindak pidana ilegal akses pada server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk," jelasnya.
BACA JUGA:Eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Jadi Korban Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun
Diterangkannya, tersangka mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan topup pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT. SMARTFREN TELECOM, Tbk.
"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai Tersangka," terangnya.
Tersangka disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 Miliar.