Penadah Kendaraan di Jateng Terungkap, 2 Pelaku Dibekuk

Kamis 29-08-2024,12:42 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

SEMARANG, DISWAY.ID -- Penadah kendaraan di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah diringkus Polda Jawa Tengah (Jateng).

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dua penadah itu yang diamankan berinisial BK (52) dan GY (43).

Diungkapkannya, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. 

BACA JUGA:Pencurian Data untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Pelaku Dibekuk

BACA JUGA:200 Personel Polisi Disiagakan di KPU Tangsel

Kemudian, Polda Jateng melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

"Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel," katanya kepada awak media, Kamis 29 Agustus 2024.

Diterangkannya, para tersangka diperiksa dan mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. 

Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

"Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan," terangnya.

BACA JUGA:Viral Istri Diduga Dianiaya Suami, Korban Lapor Polisi

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Tersangka Dugaan Penganiayaan Kiai di Karawang

Disebutkannya, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

"Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya," sebut Agus Suryonugroho.

Mereka disangkakan dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kategori :