JAKARTA, DISWAY.ID - KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepada daerah pada tanggal 23 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, sebelum pengundian nomor urut, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penetapan bagi paslon kepala daerah yakni pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
BACA JUGA:Nelangsa Bupati Dico Mundur dari Pilkada Semarang, Balik Daftar ke Kendal Malah Ditolak KPU
"KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," kata Idham di kantor KPU RI pada Jumat, 30 Agustus 2024.
KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan tiap paslon.
Verifikasi dokumen persyaratan ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024.
Dilanjutkan pemeberitahuan hasil pemeriksaan persyaratan oleh KPU masing-masing wilayah di tanggal 5-6 September 2024.
"Kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tambah Idham.
BACA JUGA:Sudah Daftar ke KPU, Ini Jadwal Tes Kesehatan Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta di RSUD Tarakan
Sekedar informasi, KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Adapun saat ini ada 1.518 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mendaftar di Pilkada 2024.
Data total paslon yang sudah mendaftar tersebut tercatat hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
Dari angka total yang sudah mendaftar ke KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, paslon dari partai koalisi meliputi calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 100, calon bupati dan wakil bupati 1.095, dan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 272.
Sementara untuk paslon perseorangan atau independen yang sudah mendaftar ke KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota di yakni sebanyak 51.