JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin atau Paulin Tan yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara.
Lokasi berada di Surabaya terkait tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Riya Widyasari.
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
"Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan ini, Tessa mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,"tutur Tessa.
BACA JUGA:KPK Sebut Permintaan Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Bagian Pembelajaran Antikorupsi
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Tan paulin pada Kamis, 29 Agustus 2024 yang dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Jatim, penyidik mencecar Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaan di wilayah Kukar," jelas Tessa.
BACA JUGA:KPK Bakal Surati Kaesang Pertanyakan Fasilitas Jet Pribadi
Tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin.
"Termasuk juga konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya," katanya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.