KPK Bakal Surati Kaesang Pertanyakan Fasilitas Jet Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menyurati Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menyurati Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan saat bepergian ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat panggilan segera dikirimkan.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Guna Dalami Pembelian Aset Mantan Gubernur Malut AGK
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain,"sambungnya.
Lebih lanjut, kata Alex, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:KPK Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik
“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alexander.
Sebelum mengundang, kata Alex, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah mendeklarasikan atau menjelaskan berita yang ramai di masyarakat.
"Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” tuturnya.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Alasan 4 Politikus PDIP Diperiksa Berdekatan Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi.
Dalam hal ini, Alex juga berharap, Kaesang membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: