KPK Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik
KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik dari Rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo/Disway.id - Ayu Novita-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen dari rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
"Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8).
BACA JUGA:Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
Namun, Tessa mengatakan belum bisa membuka terkait tipe bukti elektronik maupun dokumen yang disita oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK akan melakukan analisa terhadap barang sitaan tersebut. Serta, KPK akan memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Meski demikian, Tessa mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas dan juga jabatan dari para tersangka tersebut.
BACA JUGA:OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol
"KPK sendiri secara resmi belum rilis jabatan yang bersangkutan, maupun nama lengkap," tutur Tessa.
Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa kasus ini bukanlah pengembangan dari kasus perkara dana PEN oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: