KPK Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik dari Rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo/Disway.id - Ayu Novita-disway.id/Ayu Novita-

Dalam kasus tersebut, Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads