Maju di Pilgub Jakarta, Rano Karno Ngaku Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Jumat 30-08-2024,22:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu disampaikaan dirinya setelah menyatakan ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI bersama Pramono Anung.

BACA JUGA:Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Terbuka untuk Anies Jika Mau Jadi Tim Suksesnya

BACA JUGA:Tes Kesehatan Pramono Anung - Rano Karno Selesai, Lebih Cepat dari Jam Ketentuan

"Saya sebagai anggota DPR RI saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi 10," ujar Rano di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Diketahui, Rano kini masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDIP. Ia telah mengirimkan surat pengunduran dirinya secara resmi ke pimpinan dewan dan Sekretariat DPR.

Bang Doel sapaan karibnya menyampaikan bawha proses pengunduran dirinya saat ini masih berjalan.

Namun, ia mengaku suka rela melakukannya karena merupakan konsekuensi dari keputusannya maju Pilkada DKI. Selain itu, Rano juga otomatis tak akan menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Semua sedang dalam proses artinya itu konsekuensi saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI saya telah mengundurkan diri," tukasnya.

BACA JUGA:Pramono Anung - Rano Karno Jadi Cagub Pertama yang Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dengan KPU dan pemerintah menyepakati aturan baru untuk Pikada 2024.

Aturan yang dimaksud yakni, anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur apabila maju di Pilkada 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, aturan tersebut disepakati agar meredam konflik.

"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," Dolly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Berpengalaman di Pemerintahan, Ini Janji Pramono-Rano Karno Jika Menang Pilkada Jakarta 2024

Menurutnya, aturan itu sudah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP. 

Kategori :