Sementara PPG Dalam Jabatan untuk guru PNS telah tertampung pada DAK non-Fisik.
BACA JUGA:Pasar Mobil Bekas Indonesia Alami Penurunan, Penjualan Motor Bekas Menggeliat
BACA JUGA:Perum Bulog Dukung Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Para Wisausaha Perempuan
"Untuk PPG Dalam Jabatan bagi guru PNS, anggarannya sudah tertampung di dalam DAK non-fisik," tambahnya.
Tunjangan profesi dosen atau tunjangan guru besar non-PNS juga menjadi perhatian, di mana pihaknya mengusulkan tambahan anggaran Rp172,5 juta untuk lulusan baru dan kenaikan pangkat/golongan.
Adapun kekurangan gaji pada LLDikti (termasuk TPD untuk dosen PNS), operasional perkantoran, fasilitasi sewa rumah dinas Atdikbud, dan Kepala SILN juga menjadi salah satu usulan penambahan anggaran Rp20,1 juta.
Selain untuk tunjangan guru non-PNS, pihaknya juga mengusulkan tambahan anggaran untuk berbagai keperluan, salah satunya beasiswa KIP-Kuliah.
"KIP-Kuliah kita usulkan juga tambahannya sebesar Rp192 miliar," lanjut Suharti.
BACA JUGA:MU Resmi Umumkan Pemain Termahalnya, Manuel Ugarte: Ayo Menangkan Banyak Trofi!
Hal ini untuk tambahan sasaran pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berbagai program dari masing-masing unit di kementerian juga memerlukan dana tambahan, seperti revitalisasi bahasa daerah dan internasionalisasi bahasa Indonesia.
Peningkatan sarana prasarana sekolah, peningkatan literasi melalui penyediaan buku berkualitas, revitalisasi museum dan cagar budaya, hingga penguatan profesi gutu.
"Kami mengharapkan tambahan untuk penguatan Program Guru Penggerak, kemudian juga Pendidikan Profesi Guru serta perlunya penguatan UPT di satker-satker yang ada di daerah," tandasnya.