Ini Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Polres Metro Jaktim Saat Tawuran

Senin 02-09-2024,12:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Motif penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur oleh SAA alias U (21) diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku melakukan hal itu karena berniat melukai polisi sehingga pelaku tawuran tidak tertangkap. 

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Petugas Polres Jaktim Dibekuk, Ini Identitasnya

BACA JUGA:PMJ Ambil Alih Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Metro Jaktim

"Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran," katanya kepada awak media, Senin 2 September 2024.

Dituturkannya, korban berinisial TBG. Usianya 25 tahun.

Kini SAA disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP.

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur diungkap.

"Identitas yang diamankan nama SAA alias U 21 tahun," sebutnya.

Diterangkannya, pelaku diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024 kemarin.

BACA JUGA:Kelompok Mahasiswa Ribut dengan Warga di Jaktim, Satu Korban Luka Bacok

"Atas kejadian tersebut pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 31 agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada dirumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Pelaku diamankan usai adanya Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Timur.

LP/B/2775/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Agustus 2024

Sebelumnya, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap polisi yang membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur ditarik ke Polda Metro Jaya.

Kategori :