Harta Rafael Alun Telah Dieksekusi KPK, Total Rp 40,5 Miliar Masuk Kas Negara

Senin 02-09-2024,15:34 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Eksekusi ini mengikuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK: Indikasi Mark Up Hingga Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara. 

Menurut ketererangan resmi KPK, jumlah ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10,08 miliar, serta uang rampasan dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp29,91 miliar.

Selain perkara gratifikasi, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577 juta. 

BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek

Pelaksanaan pidana penjara terhadap Rafael Alun telah dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, atau pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.

KPK terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk menilai barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun. 

BACA JUGA:KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dari 9 Saksi

BACA JUGA:Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Berstatus Tersangka Tuai Kontroversi, Ini Respons KPK

Barang-barang rampasan tersebut meliputi 4 unit handphone, 32 unit barang mewah, 2 paket perhiasan, 9 unit kendaraan, serta 13 titik tanah dan/atau bangunan di Jakarta dan Sulawesi. 

Hasil penilaian dari KPKNL akan digunakan untuk menindaklanjuti proses lelang barang rampasan negara tersebut.

Kategori :