KPK Dalami 1 Saksi Soal Pekerjaan Proyek di Pemkot Semarang 

Senin 02-09-2024,20:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli. 

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. 

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.

BACA JUGA:KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dari 9 Saksi

BACA JUGA:Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Berstatus Tersangka Tuai Kontroversi, Ini Respons KPK

KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka. 

KPK juga telah mencegah empat orang  ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri. 

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Kategori :