Aturan dan Larangan saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Umat Katolik Wajib Tahu

Selasa 03-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Bagi umat Katolik yang akan mengikuti misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus wajib mematuhi aturan yang diberlakukan.

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Kedubes Vatikan Disterilisasi, Dijaga Ketat Paspampres

Salah satunya, yakni wajib memiliki tiket gelang.

Dalam keterangan resmi Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) KWI, umat yang tidak memiliki tiket gelang tidak diizinkan masuk ke area stadion GBK.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban acara yang akan berlangsung," bunyi keterangan resmi tersebut.

Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh umat Katolik.

Berikut deretan aturan misa akbar Paus Fransiskus di GBK.

  • Umat harus menjaga kebersihan
  • Duduk sesuai zona menonton
  • Membawa jas hujan
  • Memiliki wristband (gelang tiket acara misa) dan memakainya
  • Memakai sepatu dan berpakaian sopan
  • tiba di lokasi tepat Waktu
  • Siapkan uang tunai
  • Jaga sikap tenang untuk menghormati ibadah
  • Hindari penggunaan ponsel selama misa

BACA JUGA:Ajakan Jusuf Kalla Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Tanah Air

Larangan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Selain aturan yang diberlakukan, ada beberapa barang yang dibawa saat misa akbar Paus Fransiskus.

Adapun rincian lengkap larangan misa akbar Paus Fransiskus di GBK sebagai berikut

  1. Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar
  2. Dilarang membawa benda kemasan kaca
  3. Dilarang membawa drone
  4. Dilarang membawa poster, bendera, dan spanduk
  5. Dilarang membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya
  6. Dilarang membawa benda atau cairan mudah terbakar
  7. Dilarang membawa botol minuman sendiri
  8. Dilarang membawa kamera DSLR atau professional
  9. Dilarang membawa senjata atau benda berbahaya
  10. Dilarang membawa minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang
  11. Dilarang membawa payung besar
  12. Dilarang membawa terompet
  13. Dilarang merokok
Kategori :