Komite Solidaritas Profesi Sebut Kemenkes Bohong Atas Dugaan Bullying dan Pemalakan PPDS Undip, Rencanakan Langkah Hukum ke Bareskrim

Rabu 04-09-2024,02:00 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

Ia pun mempertanyakan kapasitas Kemenkes untuk memberhentikan sementara program PPDS di RS Kariadi.

"Kewenangan untuk menghentikan sebuah program studi bukanlah ada di Kementerian Kesehatan. Kewenangan itu ada di Kementerian Pendidikan karena izin prodi itu ada di Direktorat Kelembagaan," tandas Nasser.

BACA JUGA:Cara Beli E-Meterai di Website Peruri untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap Cara Pakainya

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Disiram Air Keras Oleh Dua Orang Pemuda di Duri Kosambi Jakbar

Begitu pula dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan selama proses penyelidikan.

"Kami sedang merundingkan untuk melakukan upaya hukum, jadi kita akan melaporkan ke Bareskrim sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Fitnah dan pencemaran nama baik dengan Pasal 310-311 KUHP," ungkapnya.

"Kita punya alat bukti surat yang mencantumkan bunuh diri, padahal tidak ada bunuh diri," tambahnya.

Kategori :