JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo yang buron dari pemerintahnnya, berhasil ditangkap Polri di daerah Tangerang.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, pihaknya menangkap Alice Guo usai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan Alice Guo hasil dari proses kerjasama dengan PMJ dan Polresta Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Paus Fransiskus di Indonesia, Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
Diungkapkannya, usai penangkapan Alice Guo, pemerintah Filipina diharapkan mau melakukan penukaran BNN atas nama Gregor Gas.
"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina. Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Has, yang sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya," ungkapnya.
"Untuk detai penangkapan dimana, nanti akan disampaikan tersendiri," lanjutnya.
Diketahui, Alice Guo bersama 35 orang dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina, salah satunya Dewan Anti Pencucian Uang pada bulan lalu.
Alice Guo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Fauzi Bowo Bertemu di Setu Babakan, Tanda Foke Jadi Timses?
BACA JUGA:Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak ke PON Aceh-Sumut 2024
Alice Guo dan rekannya diduga mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta.
Kasus Alice Guo di Filipina
Alice Guo, mantan walikota buronan di Filipina dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok.