LPSK Resmi Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Cek Alasan Pentingnya

Rabu 04-09-2024,14:42 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki.

Diketahui ketujuh orang tersebut yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Status dari para terlindung sekarang adalah saksi kasus pemberian keterangan palsu dan juga pemohon peninjauan kembali (PK) di kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati pada Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:Buntut Kasus Penganiayaan di Daycare Depok, 11 Orang Minta Perlindungan ke LPSK

BACA JUGA:Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," ucap Sri Suparyati.

ALASAN BERI PERLINDUNGAN OLEH LPSK

Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin 2 September 2024 sudah dijelaskan alasan mengenai diputuskannya program perlindungan terhadap ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Ketujuh orang itu mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan serta pengamanan ketika pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

BACA JUGA:KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

BACA JUGA:Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!

Akan tetapi khusus ada perlindungan tambahan untuk terlindung SD berupa perlindungan fisik seperti pengawasan dan rehabilitasi psikologis dari hasil asesmen LPSK.

Selain itu LPSK bukan hanya memberikan perlindungan terhadap SD saja tetapi diharapkan agar sang terpidana bisa dipindah lagi ke Lapas Cirebon.

Hal itu karena sejak awal SD memang ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung usai pemeriksaan di Polda Jabar, dan terpidana lain ada di Lapas Cirebon.

Kategori :