JAKARTA, DISWAY.ID – Saat persidangan PK 6 terdakwa pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengungkapkan terdapat kesalahan fatal penyelidik.
Otto menjelaskan bahwa terdapat hal yang sangat mudah dalam memangkan persidangan KP kalau Mahkamah Agung konsisten dengan putusannya.
Bahkan menurut Otto, dalam PK ini tidak perlu adanya pemeriksaan novum atau pemeriksaan pertimbangan hakim.
BACA JUGA:Setelah Denmark, Vaksin Cacar Monyet LC16 dari Jepang Segera Tiba
Menurut Otto dengan bukti mereka tidak pernah didampingi pengacara ini sudah selesai.
“Saya menunggu apakah Mahkamah Agung konsisten atau tidak, kalau MA konsisten saya optimis PK terpidana ini akan dibebaskan tanpa harus memeriksa novum tanpa harus memeriksa dua pertentangan hukum,” tambahnya.
Otto menegaskan bahwa jika mereka tidak didampingi pengacara ini sudah merupakan pelanggaran karena merupakan human right, apalagi mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Zaenab Batal Gabung Pemenangan Pramono-Rano, Ini Alasannya
BACA JUGA:600 Unit AION Y Plus Mendarat di Indonesia, Fitur Cerdas, Interior Luas
Menurut Otta terdapat putusan MA yang mengatakan bahwa jika seseorang tersangka dan kemudian dijadikan terdakwa, kalau terdakwa tersebut tidak didampingi dari awal di penyidikan, meskipun didampingi di pengadilan, maka dia dapat dibebaskan.
Otto menjelaskan bahwa ini tidak pernah terungkap secara umum dan ini merupakan pembelajaran bagi semua masyarakat awam.
“Kalau dia diperiksa di penyidikan tanpa didampingi pengacara, itu tidak bisa,” terangnya.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo 6-8 September 2024, Daging Rendang Mulai Rp12 Ribuan