Selain itu Otto juga mengatakan bahwa alasan penyidik yang mengatakan bahwa tidak tersedianya oengacara di daerah tersebut tidaklah dapat diterima.
Hal itu dikarenakan Otto sendiri pernah mengirimkan pengacara kesebuah daerah dalam kasus korupsi karena diwilayh tersebut tidak ada pengacara.
Sebenarnya pihak penegak hukum mengetahui hal ini dan tidak ada alasan untuk tidak memberikan bantuan hukum pada seorang tersangka.
BACA JUGA:Usai Pulangkan Eks Wali Kota Filipina Alice Guo, Polri Ungkit Nasib Gregor Johann Haas
BACA JUGA:Resmi Meluncur! Cek Spesifikasi HP Infinix Hot 50 5G, Dijual Mulai Rp2 Jutaan
Sedangkan dalam persidangan yang digelar di PN Bandung tersebut, Otto berhasil merubah keputusan majelis hakim yang menginginkan sidang tertutup.
Menurut Otto, dalam persidangan PK untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra dimulai kemarin, Rabu 4 September 2024 tidak ada yang membicarakan tentang kronologi pemerkosaan.
Atas permintaan tersebut, hakim sepakat untuk membuka sidang PK secara terbuka.