Usai Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Atas Seleksi Capim 

Jumat 06-09-2024,19:46 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis. 

Saksi ini diberikan agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.

Kategori :