KASUS JESSICA WONGSO DAN MIRNA
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terkenal karena mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam, dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Kabar pembebasan tersebut disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan juga oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso diumumkan setelah dia menjalani hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan yg menggemparkan tersebut. Jessica meninggalkan Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.37 WIB pada hari Minggu tersebut.
BACA JUGA:Sebut Punya Novum, Otto Hasibuan Bakal Pertimbangkan Pengajuan PK Untuk Jessica Wongso
Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat ini tentu saja telah melalui proses yang panjang dan teliti oleh pihak berwenang.