JAKARTA, DISWAY.ID - Australia menjadi salah satu negara yang memberlakukan Undang-Undang (UU) Aturan Pekerjaan Baru.
Di mana karyawan tak akan disanksi oleh perusahaan bila menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.
Melansir dari Reuters, UU yang diberi nama hak untuk memutus sambungan ini tentunya disambut baik oleh pendukung adanya hak tersebut.
BACA JUGA:Happy Asmara Mendadak Resmi Ganti Nama, Alasannya Kenapa?
Mereka menjelaskan jika UU ini memberi pekerja kepercayaan diri untuk bisa melawan gangguan yang terus-menerus pada kehidupan karyawan lewat teks, email atau panggilan kantor.
"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," ujar John Hopkins yang merupakan profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne.
John juga menambahkan pada era digital global ini, menerima email, panggilan telepon hingga SMS di luar jam kerja sudah jadi hal lumrah.
Apalagi, saat karyawan liburan tetap dihubungi oleh perusahaan.
Selain itu, UU ini juga disambut baik oleh seorang karyawan bernama Rachel Abdelnour yang bekerja di sebuah bidang periklanan.
Rachel menyebut jika perubahan tersebut akan membantu untuk melepaskan diri dari industri tempat klien yang seringkali memiliki jam kerja yang berbeda.
"Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini. Kita menghabiskan begitu banyak waktu dengan ponsel, email sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya," lanjutnya.
Kemudian, melihat dari survei yang dibuka sejak tahun lalu oleh Australia Institute, para warga Australia diketahui bekerja sekitar 281 jam lembur tanpa adanya bayaran pada tahun 2023.
Namun, mereka memperkirakan jika nilai moneter dari tenaga kerja tersebut sebesar 130 miliar dolar Australia atau setara 1.353 triliun.
Sementara itu, UU tersebut menambahkan Australia sebagai negara yang mempunyai aturan serupa seperti di Eropa dan Amerika Latin.