JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.
Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Mega Soekarnoputri selaku tergugat satu,” jelasnya.