Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selasa 10-09-2024,12:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi tergugat ada dua yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Cq.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar. 

BACA JUGA:Video Seorang Warga Dipukul Paspampres Setelah dapat Kaos dan Selfie dengan Jokowi Beredar Luas: Itu Presiden Rakyat Indonesia Masa Saya Dihantam!

BACA JUGA: PT Pos Indonesia Pastikan Operasional Berjalan Normal Usai Kebakaran Pos Bloc Jakarta

Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua.

Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.

"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada tergugat," tutupnya.

Kategori :