TANGERANG, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin dan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten (Bacawagub), Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang.
Pelaporan iru dilakukan karena keduanya menyalahgunakan wewenang dan melanggar netralitas.
BACA JUGA:Selama Belum ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP, Dharma-Kun Boleh Daftar Ke KPU
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Lapor Bawaslu Apabila Datanya Dicatut Pasangan Independen Pilkada Jakarta
Diketahui, yang melaporkan keduanya ke Bawaslu Kota Tangerang ialah Ibnu Jandi, yang merupakan tokoh masyarakat.
Ibnu mengatakan, pelaporannya itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pengunaan fasilitas negara dengan alasan kunjungan anggota Komusi III DPR RI, Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya, pada Senin, 9 September 2024, Dimyati Natakusumah berkunjung ke Kota Tangerang yang langsung diterima oleh Pj. Walikota Tangerang, Nurdin.
"Alasan saya melaporkan hal tersebut adalah, diduga video dan foto kunjungan Komisi III DPR-RI Ke Kota Tangerang yang kuranh sedap dipandang mata, kurang elok 'Simbiosis Mutualistik Politik Praktis'," ujarnya Rabu, 11 September 2024.
"Karena ada kehadiran Anggota DPR-RI Achmad Dimyati Natakusumah yang juga adalah bakal calon wakil Gubernur Banten 2024-2029," sambungnya.
BACA JUGA:Ratusan Aduan Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun Masuk ke Bawaslu Jakarta
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya masih terus mempelajari terkait laporan itu.
"Iya ada laporan. Dari hasil laporan ini nanti kita pelajari dulu gitu," ujar Komarrullah.
Komarullah menambahkan bahwa laporan tersebut terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat adanya kunjungan kerja.
"terkait ada dugaan netralitas ASN hari ini tadi. Kita pelajari dulu hasil pelaporannya. iya nanti kita akan sampaikan, kita bahas di pimpinan seperti apa gitu," kata Komarrullah.