Masyarakat Diimbau Lapor Bawaslu Apabila Datanya Dicatut Pasangan Independen Pilkada Jakarta

Masyarakat Diimbau Lapor Bawaslu Apabila Datanya Dicatut Pasangan Independen Pilkada Jakarta

Masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk mendukung pasangan independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diimbau untuk lapor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk mendukung pasangan independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diimbau untuk lapor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu sesuai sesuai mekanisme yang ada.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," katanya kepada awak media, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemenang dan Pecundang Mikel Merino Bergabung dengan Arsenal

BACA JUGA:Jadwal Japan Open 2024 Hari Ini 20 Agustus, Perang Saudara Ahsan/Hendra vs Leo/Bagas

Sementara sebelumnya, alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pencatutat data oleh calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," bebernya.

BACA JUGA:Cesc Fabregas Sebut Como Klub Hartono Bersaudara 'Ditampar Realita' Oleh Juventus

BACA JUGA:Agak Laen! Bukan Tarik Tambang, KAI Gelar Lomba Tarik Lokomotif 45 Ton

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tambahnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya disebut menghentikan penyelidikan laporan warga yang diduga datanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta 2024.

"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucapnya.

Sebelumnya, warga diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun.Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.Laporan Polisi itu bernomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads