Pelaporan itu diduga karena keduanya menyalahgunakan wewenang utamanya netralitas sebagai Penjabat Wali Kota.
Adapun alasan pelaporan itu lantaran Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengundang anggota Komisi III DPR RI yakni Dimyati Natakusumah di Pemkot Tangerang pada 9 September 2024.