Dirkrimsus Polda Metro Jaya Telusuri Akun TikTok Cemarkan Nama Baik Aaliyah Massaid, 5 Saksi Telah Diperiksa

Kamis 12-09-2024,10:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dirkrimsus Polda MetronJaya telusuri akun TikTok yang diduga lakukan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri akun TikTok, yang diduga menyebut Aaliyah Massaid hamil diluar nikah.

"Masih di trace (Telusuri, red) mas," katanya kepada awak media, Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Kun Wardana: Dinamika Penolakan Warga Jakarta Terhadap RK Harus Dilihat dari Dua Sisi

BACA JUGA:7 Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret di Gambir, Berawal Bercanda hingga Ditusuk 7 Kali

Sejauh ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dalam dugaan pencemaran nama baik yang pelapornya pihak Aaliyah Massaid.

"Lima orang saksi (Telah diperiksa, red) mas," ujarnya.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan akun sosial media.

Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Cawagub Kun Wardana Klaim Janjikan Pembinaan Berkelanjutan UMKM Jakarta

BACA JUGA:Soal Program Rp 100 Juta per RW, Kun Wardana Bilang Perlunya Realistis Terhadap Anggaran

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya.

"Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tgl 22 Agustus 2024 atas nama pelapor : Aaliyah Massaid," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Laporan Aaliyah Massaid terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Kategori :