Sertifikasi halal ini kata Mamat bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal diharap dapat menjadi nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di dalam dan luar negeri.
"Tahap pertama program wajib sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Pemerintah dengan giat dan aktif melakukan sosialisasi ini agar pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi persyaratan tersebut," tandasnya.