BACA JUGA:Maling Kotak Amal di Jurang Mangu Dibekuk, Uangnya Dipakai Kebutuhan Sehari-hari
Hasil pencurian itu bahkan berpindah-pindah tangan.
Pengungkapan ketiga pelaku diketahui usai polisi memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Berbekal temuan itu, polisi lalu melacak Henrico.
"Dari CCTV tersebut Tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan cara profiling pelaku pencurian tersebut," kata Susatyo lewat keterangan, Kamis 12 September 2024.
Saat diamankan, pelaku Henrico mengaku ponsel itu dijual ke rekannya tersebut. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
"Mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara Jefri (belum tertangkap) seharga Rp 2,5 juta," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan iPhone 12 Pro Max. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara 5 tahun.