Atas penangkapan 3 pelaku pencurian tersebut, polisi menyita barang bukti 1 unit Iphone 12 Pro Max warna gold, satu buah kaos merah dan celana pendek hitam milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.