JAKARTA, DISWAY.ID - Agnez Mo digugat oleh Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan melalui Kuasa Hukumnya Ari Bias, Minola Sebayang.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan di Karawang
BACA JUGA:Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam keterangan SIPP pn Jakarta Pusat, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, nama Arie Sapta Hernawan tercantum sebagai penggugat, sementara Agnez Monica Muljoto (Agnez Mo) sebagai tergugat.
Sebelumnya diketahui, Ari Bias sempat melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo atas pelanggaran membawakan lagu tanpa izin sebanyak dua kali.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2023.
Ketika itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin saat konser di 3 kota Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Dalam surat somasi itu, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' pada konser di bawah naungan HW Group.
"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," kata Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.