Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi

Jumat 13-09-2024,07:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Akibat perbuatannya, tersangka SU disangkakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :