JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dari penggerebekan ini, polisi pun menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik dan tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 130 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Lahir Bukan dari Pemerintahan Megawati, Tapi Bayi Reformasi
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 September 2024.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
BACA JUGA:Tragis! Pria Ini Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dan Pasang 12 Implan
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 September 2024, Cek 5 Lokasi Terdekat!
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 September 2024, Cek 5 Lokasi Terdekat!
BACA JUGA:Mikel Arteta Perpanjang Masa Bakti di Arsenal, The Gunners Optimis Raih Juara Liga Primier