KPU Jakpus Bakal Buka Pendaftaran 1.539 Anggota KPPS Pilkada

Jumat 13-09-2024,18:35 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat bakal membuka pendaftaran untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah mengatakan, pihaknya bakal membuka pendaftaran untuk 1.539 petugas KPPS.

BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik

BACA JUGA:Usai Jadi Anggota KPPS, Kini Kunto Aji Jadi Petugas Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di SMAN 1 Semarang

Perekrutan anggota KPPS ini kata Efniadiansyah terbuka untuk umum.

"Nanti direkrut oleh kita melalui PPS dan PPK, pendaftarannya juga terbuka untuk umum. Ada 1539 KPPS," kata Efniadiansyah pada Jumat, 13 September 2024.

Untuk persyaratan utama bagi pendaftar yakni wajib memiliki KTP sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

"Secara umum (persyaratan) tidak jauh berbedalah dengan Pemilu kemarin," ucapnya.

Sementara untuk honor yang bakal diterima oleh petugas KPPS di Pilkada Jakarta 2024, hingga kini masih menunggu peraturan dari KPU RI.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

BACA JUGA:Rekrutmen KPPS dan Persiapan Matang KPU DKI untuk Pemilu

Efniadiansyah menyebutkan, mungkin honor yang bakal diterima anggota KPPS tidak jauh berbeda dari Pemilu 2024.

Adapun kata Efniadiansyah pada Pemilu kemarin, untuk honor ketua KPPS sebesar Rp1,1 juta sementara untuk anggota Rp1 juta. 

"Tapi kalau Pilkada ini kemungkinan tidak jauh beda lah, selisihnya pun paling Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ucapnya. 

BACA JUGA:KPU: Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Kategori :