2 Saksi Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen Kembali Diperiksa KPK

Senin 16-09-2024,09:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di mana yang diperiksa adalah karyawan swasta dan advokat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi hadir. Didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yg dilakukan PT Taspen,"kata Tessa dikutip pada Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Donald Trump Berhasil Ditangkap, Gunakan AK-47 dan Terobos Lapangan Golf Pribadi

BACA JUGA:Kadin Daerah Bereaksi Tegas, Tolak Anindya Bakrie Ketua Umum Baru Kadin 2024-2029: 'Merusak Marwah Organisasi'

Berdasarkan informasi yang terima disway.id, dua saksi tersebut adalah karyawan swasta, Agus Suprianto dan advokat, Anthony Hutapea.

Pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. 

Dalam hal ini, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Oknum Polantas Viral, Bid Propam PMJ Tindak Tegas

BACA JUGA:Identitas Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diungkap Kepolisian, Netizen: Kok Kayak Ada yang Aneh?

"Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,"jelas Asep pada Jumat, 5 Juli 2024. 

Namun, Asep enggan memberikan rincian lebih dalam dalam kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan. 

Lalu, KPK juga pernah menggekedah sejumlah tempat yakni kantor PT Taspen (Persero) dam sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kategori :