Marak Tindak Pidana Anak, Pakar Hukum UNAIR Soroti Peran Lingkungan dan Aspek Hak Asasi

Senin 16-09-2024,10:58 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tindakan pembinaan juga harus melalui koordinasi oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut.

Adapun UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana terjadi.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gulirkan Progam SIDOMUKTI, Upaya Kembangkan Warisan Budaya Yogyakarta

BACA JUGA:25 Ucapan dan Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Doa dan Harapan Baik

"Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara," cetusnya.

Sedangkan utamanya, pelaku anak di bawah umur 12 tahun dapat dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.

 

Kategori :