Marak Tindak Pidana Anak, Pakar Hukum UNAIR Soroti Peran Lingkungan dan Aspek Hak Asasi

Senin 16-09-2024,10:58 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pakar hukum pidana anak UNAIR Amira Paripurna SH LLM PhD menyoroti banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini.

Memandang dari perspektif kriminologi, Amira menjelaskan bahwa tindak pidana seseorang berdasarkan kehendak bebasnya.

Namun begitu, hal ini berbeda apabila pelaku merupakan anak-anak.

BACA JUGA:25 Ucapan Maulid Nabi 2024 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption di Media Sosial!

BACA JUGA:20 Twibbon Maulid Nabi 2024 Gratis Terbaru Lengkap Ucapan, Cocok Buat Status di WhatsApp hingga Instagram

Menurutnya, pengaruh anak melakukan tindak pidana adalah akibat dari kondisi lingkungan sekitarnya.

“Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” kata Amira, dikutip Senin, 16 September 2024.

Sehingga, penanganan tindak pidana anak tidak semata-mata hanya mengutamakan peran peradilan.

"Justru peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain, berpengaruh terhadap perilaku anak. Perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang anak-anak lakukan."

Lebih lanjut, Indonesia sudah memiliki aturan mengenai tindak pidana anak yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:Lindungi Kulit dari Iritasi, Ini Tips Gunakan Mesin Cuci Front Loading Agar Awet

BACA JUGA:3 Contoh Teks MC Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 Sederhana dan Menarik, Bisa Jadi Referensi Panitia!

Dijelaskan Amira, UU Sistem Peradilan Pidana Anak pada prinsipnya mementinkan konsep proporsionalitas.

"Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan," tegasnya.

Dalam hal ini, tindakan pembinaan merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan tindak pidananya.

Kategori :