Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir, Susi Pudjiastuti Pasang Emoji Menangis, Netizen: Ngeri

Selasa 17-09-2024,06:27 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

Selain itu, Greenpeace mengingatkan habitat bawah laut yang terganggu akan membuat ikan tidak bertahan hidup, sehingga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

BACA JUGA:Rencana Ekspor Energi Surya ke Singapura Diungkap Luhut, Incar Investasi Asing

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementeria Perdagangan, Isy Karim, hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 16 September 2024.

Selain itu, Isy juga menjelaskan bahwa untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA:Fenomena Bulan Purnama dan Supermoon 17-18 September 2024, Bisakah Dilihat di Indonesia?

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.

Kategori :