Bagi penumpang layanan yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan jadwal, bisa melakukan proses pembatalan dengan bea tiket yang akan dikembalikan 100 persen dalam waktu 1 x 24 jam.
Proses ini bisa dilakukan di seluruh loket Stasiun Whoosh Halim, Padalarang, Tegalluar Summarecon, dan Hall KA Feeder Stasiun Bandung.