KPK Ungkap Persoalan Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Kamis 19-09-2024,06:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penggunaan dana Corporate Social Responsibillity (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam hal ini penggunaan dana CSR bukan untuk kepentingan sosial, tapi kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan. yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Prabowo Absen di Peringatan Kebangkitan Buruh, Gerindra Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Batal Hadir, Kerja Sama Antara Prabowo dan Partai Buruh Diharapkan Terus Berlanjut

Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan membangun fasilitas sosial tetapi justru disalahgunakan. 

"Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," jelasnya.

 Adapun, saat ini KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Untuk penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Adapun KPK juga telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Namun, Asep enggan merincikan identitas pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana sosial ini. 

 

Kategori :