JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menaikan tarif tol dalam kota untuk di ruas jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun, kenaikan tarif tol tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," bunyi keterangan dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan yang dikutip pada Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA:Siapkan Saldo e-Toll Tambahan! Sebentar Lagi Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik
BACA JUGA:Resmi Naik 35,7 Persen, Ini Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong dan Rinciannya
Dijelaskan bahwa penyesuaian tarif baru untuk tol ini adalah Penyesuaian Tarif Reguler dan sudah diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Nah, berikut ini ada rincian mengenai daftar tarif tol baru dalam kota, di antaranya:
- Golongan I (Mobil Pribadi, Truk Kecil, Bus) - Rp11.000
- Golongan II (Truk dengan 2 Gandar) - Rp16.500
- Golongan III (Truk dengan 3 Gandar) - Rp16.500
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Arus Balik, Lalu Lintas di Tol Astra Infra Meningkat 9,7 Persen
BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru yang Naik Per 9 Juli 2024, Cek Besarannya!
- Golongan IV (Truk dengan 4 Gandar) - Rp19.000
- Golongan V (Truk dengan 5 Gandar) - Rp19.000
Itu dia informasi mengenai daftar tarif tol dalam kota terbaru yang bakal naik 22 September 2024. Semoga membantu!