KPK Bandingkan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, Sama-sama Anak Penyelenggara Negara

Kamis 19-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal perbedaan kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, meski keduanya sama-sama anak penyelenggara negara. 

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy masih dibawah umur dan masih dalam tanggungan keluarga. 

"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:KPK Ungkap Persoalan Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sementara, kata Asep berbeda untuk anak yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri sehingga nanti penelitiannya di gratifikasi harus teliti untuk mengetahui arah dari pemberian tumpangan pesawat jet pribadi ini.

"Jadi ada perbedaan. Karena kalau Mario Dandi itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang dimilik orang tuanya," jelas Asep.

Adapun kata Asep, dalam waktu 30 hari direktur gratifikasi KPK akan menyenelusuri arah dari dugaan gratifikasi ini.

BACA JUGA:Pahala Nainggolan Tepis Anggapan Soal KPK Cuek Terhadap Laporan PPATK saat Proses Wawancara Capim

"Itu ditunggu saja, karena saya juga lihat Pak Deputi itu menyampaikan bahwa 30 hari. Tapi kan katanya nanti (akan diumumkan) seminggu dua minggu kan,"pungkas Asep.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menjelaskan modus operasi gratifikasi menjadi praktik pemberian paling banyak yang terjadi selama ini, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia.

"Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih mengingat bahwa bukan pertama kalinya kPK melakikan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,"jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Nainggolan Enggan Jawab Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Dalam hal ini, Praswad mencontohkan Rafael ALun dan Adhi Pramono yang kasusnya terbongkar dari gaya hidup mewah keluarganya.

Kemudian, keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman sangat serius.

BACA JUGA:KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi

Kategori :