JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa masih banyak investor asing yang masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia.
Menanggapi pernyataan Menteri Rosan ini, Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengungkapkan bahwa memang masih banyak yang perlu disiapkan oleh Indonesia untuk mendatangkan investor asing.
BACA JUGA:Menteri Rosan Ungkap Investor Masih Ragu Masuk RI, Pengamat Beberkan Penyebabnya
BACA JUGA:Ekonom Sesalkan Pecahnya Kadin Menjadi Dua Kubu: Bisa Bikin Bingung Investor
Salah satunya adalah dengan melakukan pemberikan insentif atau stimulus yang dapat menarik perhatian investor.
"Negara lain (pesaing) juga memberikan insentif atau stimulus untuk mendatangkan investor. Kalau insentif atau stimulus dari Indonesia kalah menarik, maka investor asing akan pilih masuk negara lain," jelas Heri saat dihubungi oleh Disway pada Kamis 19 September 2024.
Selain itu, Heri melanjutkan, Pemerintah juga harus menaruh perhatian kepada sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:IHSG Bergerak Menguat Ditengah Demo di Gedung DPR, Investor Asing Ramai Borong Saham
Menurutnya, salah satu alasan mengapa investor merasa ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah SDM yang ada di Indonesia memang masih belum sesuai dengan yang dibutuhkan oleh investor.
"SDM belum sesuai yg dibutuhkan investor. Investor ingin SDM yang high skilled, tapi tersedianya yang low skilled," ujar Heri.
Sementara itu menurut Menteri Rosan, Pemerintah sudah menyiapkan berbagai macam insentif kepada para pengusaha yang bersedia untuk memberikan pelatihan ataupun pendidikan vokasi kepada para pekerjanya.
BACA JUGA:Investor Daily Round Table Kembali Digelar, 'Strategi Transisi Anggaran untuk Ekonomi Berkelanjutan'
Selain itu, Rosan juga menambahkan bahwa perusahaan yang tertarik untuk menanamkan investasi untuk pengembangan SDM ini juga berkesempatan untuk mendapatkan Supertax Deduction hingga 200 persen.